Minggu, 04 November 2012

PPKN Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan

PPKN Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan

 A. Pengertian Keterbukaan dan keadilan

1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan

            Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.

            Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. 
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·         Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·         Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·         Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
·         Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.Berikut contoh gambarnya dan videonya

 


2. macam-Macam Keadilan

     1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang). 
Contoh:
Ø  adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Ø  Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil

     2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
     Contoh:
Ø  Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø  Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3)  Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø  Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø  Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø  Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø  Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Ø  Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø  Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6).  Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

7) Keadilan Sosial
      Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.

B. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.

2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
 Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Berikut adalah gambarnya



C..Makna Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Makna Keterbukaan
Keterbukaan berasal dari kata terbuka, artinya suatu keadaan yang tidak dirahasiakan atau mau menerima sesuatu dari luar dirinya atau bersedia berkomunikasi dengan dunia luar (masyarakat sekitar) yang saat ini lebih dikenal sebagai transparansi.
Keterbukaan diperlukan oleh warga Negara / masyarakat dan juga pemerintah. Misalnya, keterbukaan dalam bentuk pemerintahan yang transparan. Penerapannya, antara lain, pemerintah bersedia memberitahukan kepada rakyat tentang apa saja yang mau dikerjakan, mengerjakan, dan menerima sesuatu dari masyarakat. Hal ini akan membuat rakyat yakin dan percaya bahwa pemerintah melakukan tugasnya dengan transparan.

2. Makna Keadilan
Keadilan berasal dari bahasa Arab “adil” yang berarti tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian keadilan.

 D. Partisipasi dalam upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

1. Di lingkungan sekolah
 Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan sekolah terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut.
a. Para siswa ikut menegakan kedisiplinan yang berlaku di sekolah
b. Para siswa mematuhi tat tertib sekolah dengan penuh rasa tangung jawab
c. Dewan guru menjalankan tugas mendidik dan mengajar sesuai dengan pembagian tugas (sesuai jadwal mengajar )
d. Dewan guru memberikan peringatan, nasihat, bimbingan, dan arahan kepada siswa agar menjadi manusia yang berkualitas. Berikut gambarnya



2. Di lingkungan Keluarga
 Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan keluarga terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut.
a. Orang tua bertangung jawab atas keselamatan dan kesehatan anak.
b. Orang tua bertangung jawab untuk mendidik dan menyekolahkan anak sehingga menjadi anak yang cerdas
c. Orang tua bertangung jawab untukmembina moral dan akhlak anak-anaknya
d. Anak selalu taat dan patuh kepada orang tua
e. Anak membantu orang tua dalam menjaga nama baik keluarganya, dsb. Berikut gambarnya



3. Di lingkungan Masyarakat
Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan Masyarakat  terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut.
a. Warga masyarakat membiasakan diri untuk tunduk dan taat terhadap peraturan yang telah di buat bersama.
b. Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
c. Menjaga kebersihan lingkungan
d. Membina kerukunan antartetangga secara baik
e. Tidak membeda-bedakan angota masyarakat dalam segala hal. Berikut gambarnya



E. Contoh sikap Keterbukaan dan Keadilan 
Untuk menjaga sikap keterbukaan dan keadilan maka perlu di kembangkan sikap Keterbukaan dan keadilan antara lain :
  1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
  3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
  4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
  5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar