A. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan
atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara
harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak
keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.
Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang
memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan
lagi kebenarannya. Kaitannya dengan
penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan
pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal
yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak,
tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi
Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
·
Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.Berikut contoh gambarnya dan videonya
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
Ø
adalah
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka
sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Ø
Setiap
orang memiliki hidup. Hidup adalah hak
milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan
melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø
Adalah
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai
dengan kinerjanya selama ini.
Ø
Adalah
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan
dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø
Adalah
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø
Adalah
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø
Adakah
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat
besar.
Ø
Adalah
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka
dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
Ø
Adalah
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai
denga kreatifitasnya.
Ø
Adalah
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan
Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial
adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi,
politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan
sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup
yang wajar bagi masyarakat.B. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Berikut adalah gambarnya
C..Makna Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Makna Keterbukaan
Keterbukaan berasal dari kata terbuka, artinya suatu keadaan yang tidak dirahasiakan atau mau menerima sesuatu dari luar dirinya atau bersedia berkomunikasi dengan dunia luar (masyarakat sekitar) yang saat ini lebih dikenal sebagai transparansi.
Keterbukaan diperlukan oleh warga Negara / masyarakat dan juga pemerintah. Misalnya, keterbukaan dalam bentuk pemerintahan yang transparan. Penerapannya, antara lain, pemerintah bersedia memberitahukan kepada rakyat tentang apa saja yang mau dikerjakan, mengerjakan, dan menerima sesuatu dari masyarakat. Hal ini akan membuat rakyat yakin dan percaya bahwa pemerintah melakukan tugasnya dengan transparan.
2. Makna Keadilan
Keadilan berasal dari bahasa Arab “adil” yang berarti tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian keadilan.
D. Partisipasi dalam upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
1. Di lingkungan sekolah
Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan sekolah terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut.
a. Para siswa ikut menegakan kedisiplinan yang berlaku di sekolah
b. Para siswa mematuhi tat tertib sekolah dengan penuh rasa tangung jawab
c. Dewan guru menjalankan tugas mendidik dan mengajar sesuai dengan pembagian tugas (sesuai jadwal mengajar )
d. Dewan guru memberikan peringatan, nasihat, bimbingan, dan arahan kepada siswa agar menjadi manusia yang berkualitas. Berikut gambarnya
2. Di lingkungan Keluarga
Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan keluarga terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut.
a. Orang tua bertangung jawab atas keselamatan dan kesehatan anak.
b. Orang tua bertangung jawab untuk mendidik dan menyekolahkan anak sehingga menjadi anak yang cerdas
c. Orang tua bertangung jawab untukmembina moral dan akhlak anak-anaknya
d. Anak selalu taat dan patuh kepada orang tua
e. Anak membantu orang tua dalam menjaga nama baik keluarganya, dsb. Berikut gambarnya
3. Di lingkungan Masyarakat
Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan Masyarakat terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut.
a. Warga masyarakat membiasakan diri untuk tunduk dan taat terhadap peraturan yang telah di buat bersama.
b. Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
c. Menjaga kebersihan lingkungan
d. Membina kerukunan antartetangga secara baik
e. Tidak membeda-bedakan angota masyarakat dalam segala hal. Berikut gambarnya
E. Contoh sikap Keterbukaan dan Keadilan
Untuk menjaga sikap keterbukaan dan keadilan maka perlu di kembangkan sikap Keterbukaan dan keadilan antara lain :
- Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
- Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
- Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
- Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar